Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Di dalam tenda pengungsian yang panas nan pengap, JK menghampiri korban kebakaran sambil memperhatikan kondisi mereka satu per satu.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla meninjau lokasi bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Dalam kunjungannya Jusuf Kalla memastikan kebutuhan ...