Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla meninjau lokasi bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Dalam kunjungannya Jusuf Kalla memastikan kebutuhan ...