Berikut penjelasan selengkapnya. Aturan penggunaan lambang negara Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ada sejumlah larangan yang ditetapkan terhadap lambang negara Republik Indonesia. Hal-hal tersebut dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi: Dilarang mencoret, menulisi, menggambari ...